Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Pengadaan Tanpa Proposal dan Lahan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Didik mengatakan penyimpangan diduga telah terjadi sejak tahap perencanaan program.
Pengadaan bibit yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah disebut tidak diawali dengan pengajuan proposal dari calon penerima bantuan.
BACA JUGA: Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
“Sejak awal perencanaan sudah bermasalah. Mekanismenya hibah, tetapi tidak ada proposal dari penerima yang diajukan sebelumnya,” kata Didik setelah pengumuman penetapan tersangka, Senin (9/3/2026) malam.
Selain persoalan administrasi hibah, penyidik juga menemukan bahwa lahan untuk penanaman bibit belum dipersiapkan secara memadai.
Kondisi ini menyebabkan jutaan bibit yang telah dibeli tidak dapat segera ditanam.
Dari sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan, sekitar 3,5 juta di antaranya dilaporkan mati.
Bibit tersebut semula direncanakan ditempatkan di lahan milik PTPN, namun kapasitas lahan tidak mencukupi.
“Perencanaannya tidak matang. Bibit datang tetapi lahannya tidak siap, sehingga sebagian besar akhirnya mati,” ujar Didik.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini melebihi Rp50 miliar.
Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai bibit yang benar-benar dibeli disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar, belum termasuk biaya pengangkutan.





Tinggalkan Balasan