Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Pengadaan Tanpa Proposal dan Lahan

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan penetapan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Didik mengatakan penyimpangan diduga telah terjadi sejak tahap perencanaan program.

Pengadaan bibit yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah disebut tidak diawali dengan pengajuan proposal dari calon penerima bantuan.

BACA JUGA: Kejati Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

“Sejak awal perencanaan sudah bermasalah. Mekanismenya hibah, tetapi tidak ada proposal dari penerima yang diajukan sebelumnya,” kata Didik setelah pengumuman penetapan tersangka, Senin (9/3/2026) malam.

Selain persoalan administrasi hibah, penyidik juga menemukan bahwa lahan untuk penanaman bibit belum dipersiapkan secara memadai.

Kondisi ini menyebabkan jutaan bibit yang telah dibeli tidak dapat segera ditanam.

Dari sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan, sekitar 3,5 juta di antaranya dilaporkan mati.

Bibit tersebut semula direncanakan ditempatkan di lahan milik PTPN, namun kapasitas lahan tidak mencukupi.

“Perencanaannya tidak matang. Bibit datang tetapi lahannya tidak siap, sehingga sebagian besar akhirnya mati,” ujar Didik.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini melebihi Rp50 miliar.

Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai bibit yang benar-benar dibeli disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar, belum termasuk biaya pengangkutan.

Perhitungan resmi kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Didik mengatakan, penggunaan pasal berlapis dilakukan karena adanya perubahan regulasi dalam hukum pidana yang turut mengatur tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu yang langsung ditahan adalah Bahtiar Baharuddin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini