Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Pengadaan Tanpa Proposal dan Lahan

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan penetapan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. (ist)

Perhitungan resmi kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Didik mengatakan, penggunaan pasal berlapis dilakukan karena adanya perubahan regulasi dalam hukum pidana yang turut mengatur tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejati Sulsel telah menahan enam tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu yang langsung ditahan adalah Bahtiar Baharuddin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini