Dua Terdakwa Pencurian di IMIP Terancam 7 Tahun Penjara
MOROWALI, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, mulai menggelar sidang perkara pencurian yang terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Dua terdakwa, Nur Isra Umardi Putra alias Isra dan Fain alias Fai, didakwa terlibat dalam penjarahan aset perusahaan saat aksi massa pada 8 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Harison, menyatakan perkara keduanya telah memasuki tahap pembuktian.
Isra dan Fai dikenai Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa mengambil sejumlah peralatan milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) berupa empat unit mesin bor, gergaji listrik, dan alat ukur optik.
Aksi tersebut terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, saat massa melakukan protes terkait peristiwa pengeroyokan di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Kinambuka Satreskrim Polres Morowali di lokasi yang berbeda,” kata Harison, Rabu (21/1/ 2026).
Menurut jaksa, total kerugian akibat penjarahan dan pencurian dalam rangkaian aksi massa di kawasan IMIP diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Adapun kerugian yang secara khusus dikaitkan dengan perbuatan Isra dan Fai ditaksir sekitar Rp 38 juta.
Saat ini, kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan akan terus menjalani proses persidangan hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan putusan.(*)



Tinggalkan Balasan