Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah di Perseroda Lutim Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Laporan pengaduan SHCW saat diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar, Kamis 30 Oktober 2025. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co — Aroma korupsi yang menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur disikapi Aktivis antikorupsi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW).

Lembaga yang dikenal getol terhadap tindakan korupsi ini resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menyebut laporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik di daerah.

“Kami menemukan adanya indikasi penggunaan anggaran BUMD yang tidak sesuai peruntukannya serta penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis,” ujar Ewaldo.

Ia menegaskan, SHCW juga akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal proses pengusutan kasus tersebut.

“Ini bukti konsistensi kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Luwu Raya, khususnya di Luwu Timur,” tegasnya.

Dia juga menyebut, selain dugaan penyimpangan Rp1,65 miliar itu, ada temuan lain yang dinilainya lebih besar dibanding temuan awal ini.

BACA JUGA:
Bocoran Pejabat, Uang Rp1,6 Miliar Perseroda Luwu Timur Diduga Mengalir ke Pilkada 2024

Dana Sisa yang Diduga Menguap ke Politik

Kasus dugaan penyimpangan ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).

Untuk memenuhi kewajiban setoran modal senilai Rp8,35 miliar, yang mewakili 27 persen saham daerah, Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional.

Namun, setelah kewajiban itu disetor ke POMU, terdapat selisih Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

“Uang sisa pinjaman itu kini jadi sorotan. Diduga kuat digunakan di luar kepentingan perusahaan,” ungkap seorang pejabat Pemkab Luwu Timur yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Sumber lain dari Inspektorat Daerah menyebut bahwa dana itu diduga mengalir ke kegiatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, temuan ini merupakan hasil investigasi internal tim pengawasan pemerintah daerah.

Jejak Politik di Balik BUMD

Dugaan penyimpangan di tubuh Perseroda LTG semakin menarik ketika ditelusuri keterkaitannya dengan sejumlah figur politik lokal.

Di masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso (Bupati Luwu Timur periode 2021–2024), PT LTG aktif terlibat dalam proyek tambang nikel Blok Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili.

Proyek ini digarap melalui perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU), yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) sebesar 55 persen, Perseroda LTG sebesar 27 persen, dan PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 18 persen.

Namun, proyek yang digadang-gadang akan menjadi sumber pendapatan baru daerah itu kini terhenti di tengah jalan. Aktivis tambang Jois Andi Baso, kerabat dekat Budiman, bahkan menyebut proyek tersebut “berantakan dan tak berdaya”.

Gejolak di tubuh Perseroda LTG semakin mencuat setelah 14 Oktober 2025, saat terjadi pergantian di jajaran direksi dan komisaris.

Saldy Mansur, Komisaris Utama yang dikenal sebagai orang dekat Budiman, digantikan oleh Akhsan Rahman. Sementara Iwan Usman, Direktur SDM dan CSR, juga dicopot dan digantikan oleh Ittong Sulle.

Dugaan penyimpangan ini menyeruak pasca pergantian direksi dan komisaris. Pasca pergantian itu, sejumlah aktivis meminta agar dilakukan audit menyeluruh dan keterbukaan publik.

“Kalau benar uang itu digunakan untuk kepentingan politik, ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Ewaldo.

Desakan SHCW kepada Kejati Sulsel

SHCW menilai kasus ini bukan sekadar dugaan penyimpangan administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Maka dari itu, Sultan Hasanuddin Corruption Watch berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan tersebut.

Berikut tuntutan resmi SHCW yang disampaikan dalam laporan mereka:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan proses hukum dan investigasi terkait penyalahgunaan anggaran BUMD PT Luwu Timur Gemilang yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
  2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memanggil dan memeriksa mantan Komisaris Utama PT LTG dan mantan Direktur Utama PT LTG yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang berimplikasi pada penggunaan dana perusahaan secara tidak semestinya.
  3. Mendesak pihak Kejati Sulsel agar secara transparan dan berkeadilan segera memproses dugaan penyalahgunaan anggaran BUMD PT LTG.

“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan atensi hukum, investigasi, dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Luwu Timur Gemilang, karena praktik semacam ini marak terjadi di Luwu Timur,” tegas Ewaldo.

Menanti Langkah Kejati

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan SHCW.

Sementara itu, pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum menanggapi secara terbuka dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memastikan bahwa BUMD tidak menjadi alat kepentingan politik, melainkan pilar ekonomi daerah yang sehat dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini