Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi
JAKARTA, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial A, 25 tahun, ditangkap bersama barang bukti 15 kilogram ganja.
Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari mengatakan, A diringkus di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (28/9/2025).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Direktur PMDS Putra Tersangka Kasus Kekerasan Santri di Palopo
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka A dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ujar Edi, Senin (29/9/2025).
Menurut Edi, ganja tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 90 juta dan berpotensi merusak hingga 5.000 orang.
Dari hasil pemeriksaan, ganja itu dipasok oleh seorang berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka A ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk penyidikan lebih lanjut. (Ron)



Tinggalkan Balasan