Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hakim PN Palopo Tolak Gugatan Praperadilan Gazali Mursadin

Iptu Nurdin (kiri), selaku kuasa hukum dari Penyidik Satreskrim Palopo, saat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis 31 Juli 2025. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gazali Mursadin terkait penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Helka Rerung, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar Kamis 31 Juli 2025 pagi, di ruang sidang utama PN Palopo, Jalan Jenderal Sudirman.

Melalui kuasa hukumnya, Akbar, Gazali menggugat Polres Palopo selaku termohon, dengan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/194/VII/Res.1.6/2025/Reskrim.

Namun, dalam pertimbangan hakim, permohonan tersebut tidak berdasar.

“Majelis menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Jumat 1 Agustus 2025.

Dalam sidang praperadilan ini, Polres Palopo diwakili oleh Iptu Nurdin didampingi tim penyidik Satreskrim sebagai kuasa hukum termohon.

Gazali Mursadin sendiri terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MF.

Peristiwa yang berujung saling lapor itu membuat keduanya kini berstatus tersangka.

Iptu Syahrir menambahkan, perkara ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses penyidikan akan terus berlanjut sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dengan demikian, langkah hukum Gazali Mursadin untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas di meja hijau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini