Tiga Pria Dicokok Polisi, Salah Satunya Kurir Suruhan Napi di Lapas Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo dalam menekan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11–12 Juni 2025, tiga pria diamankan dari tiga titik berbeda di wilayah Kota Palopo.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Polres Morowali Ungkap Kasus Narkoba, Sita 106,08 Gram Sabu di Bahontobungku
Satu dari mereka bahkan diketahui sebagai kurir yang dikendalikan langsung oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas II A Palopo.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu malam sekitar pukul 22.00 WITA, di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.
Seorang pria berinisial HS (27), warga Kelurahan Mancani, ditangkap saat mondar-mandir di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga sachet sabu seberat total 1,18 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan saku celana pelaku.
Masih di lokasi yang sama, sekitar pukul 22.45 WITA, polisi menggerebek rumah pria berinisial FR (40).
Dari dalam rumah tersebut, petugas menyita alat isap (bong) dan kaca pirex yang masih mengandung sisa sabu. FR diduga sebagai pengguna aktif.
Tak berhenti di situ, polisi bergerak ke lokasi ketiga di Jalan Ratulangi. Di sana, sekitar pukul 01.00 WITA Kamis dini hari, petugas menciduk pria berinisial AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu.
Dari tangan AR, polisi menyita satu unit ponsel Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Interogasi terhadap ketiga tersangka menguak peran masing-masing. HS mengaku memperoleh sabu dari AR dengan sistem bayar di tempat (COD) seharga Rp800 ribu.
Transaksi dilakukan melalui transfer ke akun Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum.
AR sendiri menyebut dirinya hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengaku menjalankan perintah seorang narapidana berinisial AF, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.
Keduanya berkomunikasi via aplikasi WhatsApp, menggunakan kontak dengan nama samaran “Ungke’ chance”. Untuk setiap pengantaran, AR menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengatakan pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan napi dalam jaringan ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri lebih jauh peran napi tersebut. Ini menunjukkan bahwa kendali narkotika masih bisa dilakukan dari balik jeruji besi. Tapi kami tidak akan tinggal diam,” kata Abdul Majid.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga sachet sabu seberat total 1,18 gram, satu bungkus rokok, dua unit ponsel, satu alat isap sabu, serta satu kaca pirex.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Palopo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan