Kakek di Lutim Cabuli Cucunya Usia 7 Tahun, Polisi: Pelaku Ditangkap
LUTIM, TEKAPE.co – Seorang kakek berinisial SU (46) ditangkap usai diduga mencabuli cucunya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah anak perempuan yang masih berusia 7 tahun menyampaikan ke orang tuanya, rasa sakit yang ia alami.
mendengar keluhan itu, ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, dokter mengungkap adanya luka pada bagian dalam kelamin korban.
“Dari hasil penyelidikan. Pelakunya adalah kakek korban yang kini sudag diamankan dan menjalani pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Pelaku diamankan di i Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (22/4/2025) malam.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dengan memasukkan jari ke kelamin korban,” katanya.
Aksi bejat itu ia lakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan