KPU Sulsel Tetapkan 14 Hari Masa Kampanye untuk PSU Palopo
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan durasi kampanye selama 14 hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.
Kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 7 Mei hingga 20 Mei 2025, dengan batas akhir satu hari sebelum memasuki masa tenang.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, berbagai metode kampanye diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, serta satu kali debat publik.
BACA JUGA: Pemesanan Surat Suara PSU Palopo Masih Menunggu Finalisasi Logistik
“Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik satu kali,” ujar Hasruddin, yang akrab disapa Uceng, Kamis (27/3).
Selain itu, distribusi bahan kampanye dan pemasangan alat peraga juga diizinkan, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tetap menjaga ketertiban,” tambahnya.
BACA JUGA: Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Palopo Terkait Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir
Namun, KPU Sulsel secara tegas melarang penggunaan metode kampanye berupa rapat umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Tidak diperbolehkan melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegasnya.
Untuk memastikan jalannya kampanye yang tertib dan adil, KPU Sulsel akan melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh aktivitas peserta pemilu.
Langkah ini diambil demi menjaga transparansi dan menciptakan kondisi yang kondusif menjelang PSU di Palopo.(*)
Tinggalkan Balasan