Curi Ponsel yang “Nangkring” di Dasboard Motor, Pria Ini Dicokok Resmob Polres Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Akibat ulahnya curi handphone yang “Nangkring” di dasboard motor, Safar (44) Dicokok Resmob Polres Palopo.
Pelaku (Safar), ditangkap di Jalan Ahmad Razak, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti HP merek VIVO Y 28 warna Agate green/hijau zamrud milik korban, Pebriani (31), warga Jalan Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
BACA JUGA: Kronologi Siswi SMP di Palopo Dicekoki Miras hingga Digilir 8 Remaja, 4 Pelaku Ditangkap
Berawal saat korban mengendarai motornya dan dalam posisi handphone miliknya disimpan di dasboard motor.
“Saat berhenti, korban mengetahui handphone di dasboard motornya sudah hilang,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu 29 Januari 2025.
Mengetahui ponsel miliknya hilang, korban kemudian melapor ke Mapolres Palopo.
BACA JUGA: Residivis Maling Motor di Palopo Ditangkap, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
“Tim Resmob Polres Palopo, kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ahmad Razak,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di sekitar tempat usahanya.
“Pelaku kemudian menghapus data korban yang ada dalam handphone tersebut untuk ia gunakan secara pribadi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan