Kuasai 2 Saset Sabu, Warga Bahodopi Sulteng Ditangkap Polisi
MOROWALI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Morowali, menangkap diduga pengedar sabu berinisial Y, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pria berusia 45 tahun ini ditangkap di Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pelaku dan barang bukti sadah diamankan di Mapolres Morowali,” kata Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA: Modus Siap Tanggung Jawab, Pria Paruh Baya Asal Lutim Setubuhi Remaja Sukamaju
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu dua saset sabu dengan berat 0,79 gram.
Y ditangkap setelah menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigankan di salah satu rumah di Desa Lele.
“Dari laporan itu, penyelidikan dilakukan dan akhirnya Y ditangkap,” katanya.
BACA JUGA: Empat Pelajar SMP yang Bolos Sekolah Digelandang ke Polres Palopo
“Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MD,” sambungnya.
Terduga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 18 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Makassar ke Kejari Gowa
Sementara, Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Orang nomor satu di Mapolres Morowali ini mengimbau agar masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (fid)
Tinggalkan Balasan