Pj Gubernur Tetapkan UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pj Gubernur Sulawesi Selatan, telah menetapkan Upah Minimum Provisi (UMP) Sulsel.
Kenaikan UMP Sulsel 2025 berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun kenaikannya diangka 6,5 persen dipastikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas.
“Naik 6,5 persen. Kami di provinsi mengikuti,” kata Jayadi, Minggu 8 Desember 2024.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229.
Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati Rp3.657.527.
UMP jadi patokan bagi pengusaha dalam memberikan gaji kepada para pekerjanya.
Tujuannya untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait perhitungan UMP.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 lmemuat tentang penetapan upah minimum provinsi 2025.
Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjadi landasan pembahasan UMP Sulsel. (*)
Tinggalkan Balasan