Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Edarkan Obat Daftar G, Juru Parkir di Palopo Dicokok Polisi

Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus pengedar obat daftar G atau gevaarlijk yang artinya berbahaya. (dok: polres)

PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Narkoba Polres Palopo, meringkus seorang juru parkir di Jalan Dr Ratulangi, Kota Palopo, Senin 15 Juli 2024.

Adalah, Achmad Reza M alias Reza bin Mansur (20), warga Jalan Sungai Larona, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Reza ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat daftar G atau gevaarlijk yang artinya berbahaya.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan 478 butir obat jenis Trihexyphenidyl atau THD.

“Berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas jual obat daftar G di Jalan Dr Ratulangi,” ujarnya, Selasa 16 Juli 2024.

Penyelidikan dan penangkapan kemudian dilakukan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 260 butir THD yang dikemas dalam 52 palstik saset kecil,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti obat dafar G tersebut, juga menyita uang sejumlah Rp. 405.000,00.

“Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku dan Kembali ditemukan 219 butir THD dalam kamar dan satu handphone,” bebernya.

Pelaku disangkakan Pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini