Telah Ditutup, Jalur Perseorangan Pilkada Luwu Utara 2024 Tidak Ada Pendaftar
MASAMBA, TEKAPE.co — Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen sepi peminat.
Hingga pendaftaran ditutup, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 11.59 Wita, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan berkasnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi SDM, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih, Mahlisa menuturkan bahwa hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan pada tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan berkasnya ke kantor KPU Luwu Utara.
“Hingga pagi ini, tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat bakal calon perseorangan,” ucapnya, Senin (13/5/2024).
Mahlisa juga mengatakan bahwa sejak dibukanya masa penyerahan berkas calon perseorangan pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan (Nihil) ke KPU.
“Tidak ada yang menyerahkan dokumen dan sudah dituangkan dalam berita acara pleno KPU Luwu Utara nomor :10 31/PL.02.2-BA/7322/2/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024,” kata Mahlisa.
Diketahui rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara dengan syarat jumlah dukungan minimal 23.912 dari 8 Kecamatan. (Putri)
Tinggalkan Balasan