Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Berkas Paslon Perseorangan Diterima KPU, tak Bisa Lagi Mencalonkan Lewat Jalur Parpol

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menegaskan, bagi pasangan bakal calon (paslon) Wali Kota Palopo yang hendak mencalonkan lewat jalur perseorangan, tak lagi bisa mendaftar atau mencalonkan lewat jalur partai politik (parpol).

Ketentuan itu berlaku jika berkas yang diserahkan ke KPU dinyatakan diterima dan tengah diverifikasi. Namun jika kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, baru bisa mengambil jalur parpol.

Hal itu ditegaskan, Komisioner PKU Palopo, Samsul Alam, pada sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan calon perseorangan serta tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu 4 November 2017, di Media Centre Kantor KPU Kota Palopo.

“Sesuai pasal 34 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur bupati dan walikota, kalau berkasnya sudah diterima, maka sudah tidak bisa lagi dicalonkan di jalur parpol. Itu jika KPU menyatakan berkas diterima, kecuali kalau setelah diverifikasi dan dinyatakan tidak cukup, maka baru boleh,” jelas Samsul.

Samsul menjelaskan, untuk bisa mencalonkan lewat jalur perseorangan, maka harus mengumpul 11.788 dukungan. Dukungan yang dilampirkan fotocopy KTP itu harus dimasukkan mulai 25-29 November 2017.

“Jika setelah diverifikasi faktual dan dinyatakan kurang, maka harus memasukkan dua kali lipat dari kekurangan di masa perbaikan. Ada 18 hari diberi kesempatan mencukupkan dukungan,” jelasnya lagi.

Samsul menjelaskan, pasangan calon perseorangan sudah harus mendaftar di KPU pada 8-10 Januari.

“Untuk memudahkan pencalonan perseorangan, kami di KPU menyiapkan help desk yang bertugas di KPU, yang siap melayani siapapun terkait Pemilu dan Pilkada, termasuk pencalonan perseorangan. Jadi kalau ada yang tidak jelas, bisa datang langsung berkonsultasi,” tandasnya.

Hadir dalam sosialisasi itu, bakal calon perseorangan Buya Andi Iksan Mattottorang, PPK, Panwas, dan pengurus parpol serta tim bakal calon wali kota. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini