Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang PK, Saenal Rasyid: Saya Korban Persekongkolan
PALOPO, TEKAPE.co – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saenal Rasyid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Kamis 27 Juli 2023 dengan agenda menghadirkan ahli hukum pidana.
Ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pror. Dr Syukri Akub SH. MH.
Dalam sidang, Pror. Dr Syukri Akub menjelaskan, bahwa dalam dokumen yang terdapat tanda tangan panjang, pendek atau paraf itu mengandung persetujuan.
“Jika terdapat tanda tangan panjang, pendek atau paraf itu mengandung persetujuan yang artinya legalitasnya ada,” terang Pror. Dr Syukri.
“Jadi kalau yang berwenang sudah melakukan paraf, berarti itu sudah sah,” sambungnya.
Sementara, Bendahara Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003, Saenal Rasyid usai menjalani sidang PK mengatakan, meminta keadilan.
Saenal justru merasa menjadi korban persekongkolan sehingga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus yang menjeratnya.
Saenal menuding pihak inilah yang dengan sengaja sudah menyeretnya ke dalam pusaran kasus hingga harus duduk di kursi pesakitan.
“Mereka yang mencuri uang negara tidak tersentuh, sementara saya yang sama sekali tidak mencuri harus ditahan,” ungkapnya.
Saenal juga meminta agar mereka yang mencuri uang negara dijadikan terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Proyek Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003 mempersoalkan paraf.
JPU menganggap surat dokumen berita acara kegiatan pelaksanaan kemajuan fisik proyek 100 persen tidak ditandatangani oleh penanggun jawab kegiatan yakni Ibrahim Chaeruddin.
Dalam dokumen tersebut terdapat paraf Ibrahim Chaeruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Palopo, namun JPU menganggap paraf itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen.(*)
Tinggalkan Balasan