Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Randi Guntur Pria Bugis Nikahi Bule Polandia, Awal Mula Kenal di Bali Tahun 2019

Randi Guntur pria Bugis nikahi bule Polandia. (ist)

SINJAI, TEKAPE.co – Randi Guntur pria Bugis ini terus menjadi perbincangan.

Pernikahannya dengan Weronika Kuras bule asal Polandia viral di media sosial.

Pesta pernikahannya berlangsung di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kebupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Pernikahan keduanya diwarnai dengan adat dan budaya mempelai pria atau khas bugis Sinjai.

Rombongan keluarga warga negara asal Polandia itu akan disambut oleh tokoh adat di desa tersebut.

“Rombongan pengantin wanita kami sambut secara adat,” kata Kepada Desa Tompobulu, Andi Mappeware, Kamis 20 Juli 2023.

Prosesi pernikahan mereka digelar secara adat Bugis Sinjai.

“Prosesi pesta pernikahannya tetap menyelenggarakan secara istiadat Bugis Sinjai, ada prosesi lamaran, akad nikah, Mappaccing hingga pesta pernikahan,” kata Abd Haris, kerabat Randi Guntur.

Prosesi pernikahan itu tak ada yang terlampaui.

Randi Guntur mengaku jika mengenal Weronika Kuras sejak tahun 2019 lalu.

Perkenalan mereka pertama kalinya di Bali.

Randi Guntur pertama kali bertemu saat jadi pemandu wisata di Bali.

Dari pertemuan itu, keduanya saling bertukar informasi.

Dari sinilah Randi Guntur dan Weronika Kuras intens berkomunikasi.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

1. Dokumen untuk WNA:

CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

Fotokopi paspor

Fotokopi akta kelahiran

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

Akta Cerai jika sudah pernah kawin

Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

Surat keterangan domisili saat ini

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

Akta kelahiran terbaru (asli)

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

Fotokopi paspor

Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan

Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta Kelahiran

Data orangtua calon mempelai

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)

Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

Akta kelahiran asli dan fotokopi

Fotokopi KTP

Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan

Fotokopi prenup (jika ada). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini