Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Verifikasi Lapangan Hibryd Evaluasi KLA, Disdukcapil Luwu Sampaikan Inovasi ‘Bahasa Cinta’

Foto: Pemkab Luwu jalani VLH dalam rangka Evaluasi Kabupaten Luwu Layak Anak (KLA). Di ruang rapat kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Luwu, 26 Juni 2023, kemarin. (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu menyampaikan inovasi ‘Bahasa Cinta’ dihadapan Tim Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan saat Pemkab Luwu jalani VLH dalam rangka Evaluasi Kabupaten Luwu Layak Anak (KLA). Di ruang rapat kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Luwu, 26 Juni 2023, kemarin.

Analis Kebijakan pada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Masdiamah, menyampaikan Pada tanggal 5 Juni 2023 Dukcapil Luwu melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palopo terkait pemanfaatan NIK untuk pelayanan pendaftaran dan penerbitan identitas bayi baru lahir peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dimana perjanjian ini diberi nama perjanjian kerjasama Bahasa Cinta,” ujar, Masdiamah, saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan perwakilan Tim verifikasi Provinsi Sulsel, terkait bagaimana mekanisme registrasi pencatatan kelahiran serta inovasi kemitraan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dalam pemenuhan Hak Anak.

Madiamah, menjelaskan Inovasi Bahasa Cinta Dinas Dukcapil merupakan singkatan dari Bayi Harus Aktif Pencatatan Identitas dan data jaminan kesehatannya. Bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan identitas bayi yang baru lahir.

“Identitas bayi yang dimaksud dalam hal ini NIK, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Bayi guna didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Jadi berdasarkan pelaporan dan disertai data lengkap, kami dari Dukcapil Luwu akan memproses data tersebut dalam jangka waktu 3×24 jam hari kerja,” jelas, Masdiamah.

Sementara itu, ia menyampaikan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2022, jumlah anak usia 1-16 tahun sebanyak 106.704 jiwa, juumlah anak usia 1-77 tahun sebanyak 114.566 jiwa. Jumlah yang memiliki akta kelahiran dari Usia 0-17 tahun sebanyak 113.068 akta kelahiran, Sedangkan yang belum memiliki sebanyak 1.498 jiwa. Anak usia 1 – 16 tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebanyak 32.064 jiwa.

“Sistem pelayanan administrasi kependudukan terkait penerbitan akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil dilaksanakan dengan sistem pelayanan langsung dikantor Dukcapil Luwu. Apabila masyarakat atau aparat desa membawa berkas lengkap untuk pengurusan akta kelahiran dan setelah diverifikasi sudah sesuai dengan aturan, maka akta kelahiran akan diterbitkan langsung dalam jangka waktu 1 hari apabila jaringan SIAK dalam kondisi baik,” tandasnya.

Disamping itu, Sekda Luwu, Drs. H. Sulaiman, Kabupaten Layak Anak (KLA) penting sebagai tolak ukur komitmen sebuah daerah dalam menyiapkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Pada tahun lalu, Kabupaten Luwu mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak kategori Pratama. pencapaian ini sebagai penyemangat bagi kita untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” kata H Sulaiman

Menurutnya, penghargaan bukanlah menjadi tujuan dalam berbagai upaya yang dilakukan Kabupaten Luwu.

“Namun penghargaan seperti Kabupaten Layak Anak menjadi penting untuk diperhatikan karena memiliki sejumlah indikator penilaian untuk digunakan sebagai acuan dalam mendorong capaian pembangunan yang lebih spesifik,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sejumlah perwakilan Organiasi Perangkat Daerah dan lintas sektor yang terkait dengan 5 kluster Pemenuhan Hak Anak.

(hms/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini