oleh

7 Tersangka Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pipa di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pipa di Palopo akhirnya ditahan di Lapas Kelas IA Makassar.

Tujuh orang itu adalah Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja). Anshar Dachri kini menjabat Kadis PUPR Palopo.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah rekanan, para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.

Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.

Sebelumnya, tujuh tersangka itu telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Waktu itu mereka mengalahkan Direskrimsus Polda Sulsel yang dinilai terlalu dini dalam penetapan tersangka. Hanya saja, kasus itu kembali ditindaklanjuti.

BACA JUGA:
Tersangka Korupsi Pipa di Palopo Akhirnya Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, Kamis 13 Agustus 2020, menjelaskan, penanganan kasus ini telah diserahkan Kejati Sulsel ke Kejari Palopo.

“Penyidik Polda telah menyerahkan ke Kejati Sulsel, kemudian Kejati menyerahkan ke Kejari Palopo, karena tersangka berada di wilayah Kejari Palopo,” jelasnya.

I Nyoman menjelaskan kronologi perjalanan panjang kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp15 miliar itu.

“Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kota Palopo mendapat DAK melalui APBN untuk kegiatan infrastruktur sebesar Rp49.113.780.000. Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satunya dipergunakan untuk Pengolahan air minum sebesar Rp15.017.655.000.000, pada satker Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Palopo,” urainya.

Anggaran Rp15.017.655.000.000 tersebut, lanjut dia, dipergunakan untuk Pekerjaan Perencanaan sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) sebesar Rp250.503.000, Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat sebesar Rp10.000.000.000, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa Kecamatan Telluwanua sebesar Rp4.661.301.900, dan pengawasan pengambilan air bersih/baku sebesar Rp200.176.550.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kadistarcip Palopo, Ir Antonius Dengen, selaku Pengguna Anggaran pada Distarcip Kota Palopo, mengangkat Irwan Arnol, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Distarcip Kota Palopo Nomor : 06/TR-CK/I/2016 tanggal 4 Januari 2016.

Setelah ditunjuk sebagai PKK, Irwan Arnol kemudian mengirim surat ke Unit Layanan Pengadaan Kota Palopo (Pokja III) untuk melaksanakan proses lelang terhadap pekerjaan tersebut.

Dalam proses lelang pekerjaan tersebut, menggunakan metode prakualifikasi dua file, dengan sistem kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.

Setelah melalui proses evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga, maka ditetapkanlah pemenang terhadap 4 pekerjaan tersebut, yaitu :

  1. Perencanaan SPAM PT Perdana Cipta Abdi Pertiwi, PT Jaya Konstruksi Utama dengan Direktur atas nama Ir Bambang Setijowidodo, dengan nilai penawaran sebesar Rp245.000.000.
  2. Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat dikerjakan PT Indah Seratama, direktur Ir Muhammad Syarif, dengan nilai penawaran sebesar Rp9.966.330.000, jangka waktu pelaksanaan 120 hari, mulai 22/8/2016 – 19/12/2016.
  3. Pengadaan dan pemasangan jaringan pipa kecamatan Telluwanua PT Duta Abadi, dengan direktur Drs Asnam Andreas, jangka waktu pelaksanaan 120 hari, mulai 22/8/2016 s/d 19/12/2016.
  4. Pengawasan bangunan pengambilan air bersih/baku PT Cipta Persada Nusantara dengan direktur Hj Aminah S.Pdi.

Kemudian, lanjut I Nyoman, Pokja III Kota Palopo, dengan ketua Hamsyari ST dan anggota Drs Anshar Dachri M.Si, menetapkan 4 pemenang pekerjaan tersebut, dilakukan tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, mengingat para pemenangan lelang tersebut tidak memenuhi persyaratan, sebagaimna dokumen perencanaan.

“Selain itu, 4 perusahaan tersebut, diduga terafiliasi kepada 1 pemilik perusahaan, sehingga diduga kuat terjadi persaingan yang tidak sehat dalam kegiatan tersebut, sehingga bertentangan dengan dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomr 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” terangnya.

Selanjutnya, PPK Irwan Arnold melaksanakan penandatangan kontrak untuk pekerjaan perencanaan SPAM, hingga pekerjaan perencaan tersebut selesai.

Penandatangan kontrak dilaksanakan Fausiah Fitriani, S.T (PPK pengganti) berdasarkan SK Kepala Distarcip Kota Palopo Nomor : 50/TR-CK/VIII/2016 Tanggal 19 Agustus 2016, dengan para masing-masing direktur.

Pergantian PPK tersebut dilakukan, karena Irwan Arnol, akan mengikuti Pendidikan Strata Dua (S2) Program Studi Magister Teknik Perencanaan Transportasi pada Universita Hasanuddin (UNHAS) utusan pemerintah Kota Palopo.

Dalam pelaksanaan ke 4 pekerjaan tersebut, diduga kuat terjadi proses penyimpangan, yakni terdapat kelebihan pembayaran biaya personil inti terhadap pekerjaan perencanaan SPAM Kota Palopo TA 2016 sebesar Rp100.800.000.

Kemudian pekerjaan instalasi pengolahan air (IPA) Padang Lambe, terdapat kekurangan volume sebesar Rp195.089.189, dan terdapat pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya (real cost), sehingga ditemukan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp3.044.811.136.

Selanjutnya, pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa Telluwanua, ditemukan terdapat kekurangan volume sebesar Rp23.954.493, dan terdapat pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya (real cost), sehingga terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp.2.016.732.176.

Terakhir, terdapat kelebihan pembayaran Biaya Personil inti terhadap pekerjaan Pengawasan pengambilan air bersih/baku Kota Palopo TA 2016 sebesar Rp162.000.000.

I Nyoman menjelaskan, Ir Bambang Setijowidodo, selain melaksanakan pekerjaan perencanaan SPAM, juga merupakan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan Pipa Tahun Anggaran 2016, yang berlokasi di Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 02/KONT.PJP/PPK/VIII/2016 Tanggal 22 Agustus 2016, yang ditunjuk oleh PT Duta Abadi, dan Kuasa Direksi PT Indah Seratama Nomor 04 tanggal 24 Oktober 2016 yang ditunjuk sebagai pelaksana untuk kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang berlokasi di Kel. Padang Lambe Kec Wara Barat Kota Palopo, berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 01/KONT.IPA/PPK/VIII/2016 Tanggal 22 Agustus 2016.

“Tidak hanya itu, tersangka Ir Bambang Setijowidodo, juga bertindak selaku Kuasa Direksi CV Cipta Persada Nusantara, yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas berdasarkan Perjanjian/Kontrak Nomor : 01/SP/PPK-TRCK/SUV/BPABB/VIII/2016, tertanggal 22 Agustus 2016,” terang I Nyoman.

Akibat perbuatan tersangka Bambang Setijowidodo, secara bersama-sama dengan saksi Ir Muh Syarif dan saksi Drs Asnam Andreas, dan turut serta dalam perbuatan saksi Irwan Arnol, saksi Fausiah, saksi Hamsyari ST dan saksi Anshar Dachri, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.543.391.996.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Pembangunan IPA Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat, serta Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua Nomor 21/LHP/XXI/07/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Berikut rincian kerugian negara di 4 proyek di Palopo:

  1. Kegiatan Perencanaan SPAM Kota Palopo TA 2016 sebesar Rp100.800.000.
  2. Pembangunan IPA Kelurahan Padang Lambe Kecamatan Wara Barat TA 2016 sebesar Rp3.239.900.326.
  3. Pengadaaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua TA 2016 sebesar Rp2.040.691.670.
  4. Kegiatan Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersih/Baku TA 2016 sebesar Rp162.000.000.

Total: Rp5.543.391.996.

Komentar