MORUT, TEKAPE.co – Polisi menangkap 17 pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Morowali Utara.
Para pelaku ditangkap pada Minggu 21 November 2021. Mereka digerebek setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat.
Enam orang persenoel Polres Morut dipimpin Iptu Rangga melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi tersebut.
Dilokasi arena sabung ayam itu, polisi mengamankan 17 pelaku judi, dua ekor ayam dan sejumlah uang taruhan.
Pemilik rumah yang dijadikan arena judi sabung ayam diketahui berinisial RP (31) merupakan tenaga honorer lingkup Pemkab Morut juga diamankan.
“Dua ekor ayam sabung dan uang tunai Rp 2 juta rupiah diamankan sebagai barang bukti. Sementara para pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (van)
Komentar