Warga Sampang Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp 165 Juta
SAMPANG, TEKAPE.co – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kali ini, laporan pengaduan dilayangkan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, dengan nilai mencapai Rp 165.432.200.
Laporan tersebut disampaikan oleh H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan dari 14 desa.
Aduan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu dikirim ke sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Huzaini mengatakan dugaan persoalan yang terjadi di Desa Asem Raja bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung berulang kali.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” kata Huzaini kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Dalam laporan itu disebutkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 165 juta lebih diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Warga disebut ikut mengerjakan proyek desa tanpa menerima upah, bahkan diminta mengeluarkan biaya pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran tenaga kerja.
“Fakta di lapangan, tidak ada pekerja yang dibayar dan tidak ada kontraktor. Semua dikerjakan masyarakat sendiri. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar ke mana anggaran tersebut digunakan,” ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan manipulasi laporan kegiatan.
Dalam dokumen administrasi, pekerjaan disebut telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan laporan resmi.
Warga turut mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dugaan pelanggaran disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026 tanpa ada tindakan tegas.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ungkap Huzaini.
Sorotan lain dalam laporan itu terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.






Tinggalkan Balasan