Warga Luwu Utara Tak Bebas Lagi Beli BBM Subsidi, Ini Batas Pembelian Pertalite dan Solar
MASAMBA, TEKAPE.co – Polres Luwu Utara memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM sekaligus memastikan distribusi tepat sasaran di tengah penerapan pembatasan pembelian.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pendampingan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Patuh 2026 di SPBU Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita itu dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Utara, IPDA Arief Prayuda Muhd Nur, bersama personel Satlantas dan Satreskrim.
BACA JUGA: Perkelahian Kelompok Terindikasi, Reskrim Polsek Wara Bergerak Sisir Titik Rawan Palopo
Sejumlah pejabat Polres Luwu Utara turut hadir, di antaranya Kasat Sabhara AKP Sadsali Kareba dan Kasat Lantas IPTU Neltiawati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pengelola SPBU Kappuna atau PT Arabika Gas terkait penerapan pembatasan penjualan BBM bersubsidi berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Kanit Tipidter Polres Luwu Utara, IPDA Arief Prayuda Muhd Nur mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan BBM berjalan sesuai prosedur sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Penindakan Polda Sulsel Tak Bertahan Lama, PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi
“Kami mengimbau pihak SPBU agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk menerapkan ketentuan pembatasan pembelian serta sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan pada 29 Oktober 2026,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun Koperindag.
Selain itu, pengelola SPBU diminta tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi. Jika menemukan praktik tersebut, pihak SPBU diminta segera melaporkannya kepada petugas keamanan.
Dalam kebijakan pembatasan yang diterapkan di sembilan SPBU di Luwu Utara, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sementara untuk Biosolar, pembatasan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp200 ribu, sedangkan Hilux dan sejenisnya maksimal Rp250 ribu.
Untuk kendaraan roda enam seperti dump truck dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp300 ribu. Adapun kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu.





Tinggalkan Balasan