Dari Bibit Nanas hingga CCTV Sekolah, 8 Dugaan Korupsi Jadi Bidikan Kejati Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan delapan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Delapan perkara tersebut tersebar di sejumlah instansi, mulai dari pengadaan alat mesin pertanian (alsintan), pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan bibit nanas, hingga proyek digitalisasi pendidikan dan jual beli izin lokasi.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, memaparkan perkembangan penanganan seluruh perkara tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA: Investasi Tambang Nikel Mengalir, Wabup Morut Minta Kesejahteraan Warga Tak Diabaikan
Dari delapan perkara itu, dua masih dalam tahap penyelidikan, sementara enam lainnya telah masuk tahap penyidikan.
“Kami menyampaikan update atau progres penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” ungkap Syarifuddin.
Dalam kegiatan tersebut, Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, dan Kasi Penyidikan Idham.
BACA JUGA: Bupati Irwan Pantau Islamic Center Malili, Progres 60 Persen dan Target Rampung 2028
Dua Kasus Masih dalam Penyelidikan
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2025.
Kementerian Pertanian diketahui telah mengucurkan anggaran sebesar Rp243,6 miliar untuk program tersebut. Rinciannya, Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, termasuk dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.
“Kami menemukan indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima. Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” terang Syarifuddin.
Selain alsintan, Kejati Sulsel juga mendalami dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone periode 2024-2025.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi persekongkolan dalam proses penetapan APBD Kabupaten Bone.
Syarifuddin menjelaskan, terdapat program Pokir DPRD yang diduga dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun program tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” jelasnya.
Kasus Bibit Nanas Rugikan Negara Rp52,4 Miliar
Sementara itu, salah satu perkara yang telah masuk tahap penyidikan dan mendapat perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024.
Proyek pengadaan sebanyak 4 juta bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar tersebut diduga mengandung sejumlah penyimpangan.
Kejati Sulsel menemukan indikasi kemahalan harga atau mark-up, penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak dan busuk.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp52,4 miliar.
“Kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar. Proses penanganannya penyidik telah menetapkan tersangka dan menuntaskan pemberkasan. Saat ini, lima orang terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara itu satu tersangka berinisial BB (Bahtiar Baharuddin) sedang menempuh upaya praperadilan,” ujar Syarifuddin.
Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara Rp516 Juta





Tinggalkan Balasan