Seorang Warga di Bua Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Tinggalkan Pesan untuk Keluarga
LUWU, TEKAPE.co – Seorang warga berinisial AF (20) ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya di Jalan Datok Sulaeman, Dusun Muladimeng, Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (7/10/2026).
Korban ditemukan oleh ibunya, Husna (54), sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban diketahui tidak terlihat sejak Selasa (6/10/2026) malam setelah melaksanakan salat Isya berjamaah di Masjid Nurul Ilsma, Dusun Muladimeng.
Berdasarkan keterangan keluarga, setelah pulang dari masjid, korban masuk ke kamarnya untuk beristirahat. Hingga Rabu pagi, korban tidak terlihat keluar dari kamar.
Ibu korban kemudian membuka pintu kamar yang dalam kondisi tidak terkunci. Ia mendapati anaknya dalam kondisi tergantung pada bagian ventilasi jendela kamar menggunakan tali. Ibu korban kemudian memanggil kedua kakaknya untuk membantu menurunkan korban.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polsek Bua yang dipimpin Kapolsek Bua AKP Py. Catur Suhendra, mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Setelah itu tim kesehatan dari Puskesmas Bua yang dipimpin dr. Bunadi, tiba di rumah duka dan melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 Wita.
Kapolsek Bua AKP Py. Catur Suhendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi dan pemeriksaan medis, tidak ditemukan indikasi kekerasan pada tubuh korban.
“Kami bersama tim kesehatan telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga telah menerima kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi,” ujar Catur.
Di dalam kamar korban, polisi juga menemukan selembar kertas yang diduga merupakan tulisan tangan korban. Menurut pihak keluarga, tulisan tersebut merupakan tulisan korban.
Dalam surat tersebut, korban menuliskan “Matika bukan karena ada masalahku
tidak ada ji masalahku, matika karena malas mika hidup, sebenarnya dari jaman corona cumah ku tahan tahanji. Minta maaf ka atas semua kesalahanku waktu hidup”.
Pihak keluarga menyatakan menerima kematian korban dan tidak mempermasalahkan penyebab kematian tersebut. Keluarga kemudian menandatangani surat penolakan autopsi yang dibuat oleh Unit Reskrim Polsek Bua.
Polsek Bua selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur atas peristiwa tersebut. (hms)





Tinggalkan Balasan