Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sitti Husniah Tiba di Mabes Polri, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kamis (1/10/2026).

Sitti Husniah datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.46 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Sitti Husniah kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.

BACA JUGA: Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Dilantik Prabowo Usai Fit and Proper Test Kilat di DPR

Mengenakan atasan bernuansa hitam putih dan celana jeans, Sitti Husniah tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai kondisinya sebelum menjalani pemeriksaan, Bupati Gowa itu memastikan dirinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat,” kata Sitti Husniah.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya

Ia juga belum menjelaskan materi yang akan disampaikan kepada penyidik maupun perkara yang akan didalami dalam pemeriksaan.

Ketika ditanya mengenai kesiapan menjalani pemeriksaan, Sitti Husniah memilih memberikan penjelasan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” lanjutnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini