Sempat Heboh, Polisi yang Aniaya Badut Jalanan di Tuban Akhirnya Minta Maaf
TUBAN, TEKAPE.co – Anggota Polres Tuban berinisial TS yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang penghibur jalanan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
TS mengakui tindakannya terhadap korban berinisial K, warga Rembang, Jawa Tengah, merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota kepolisian.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah TS bertemu langsung dengan korban dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, Sabtu (6/6/2026).
BACA JUGA: Polres Jember Rotasi Pejabat, Kapolres Ingatkan Pentingnya Adaptasi dan Pelayanan Prima
Dalam kesempatan itu, TS mengaku menyesali tindakannya yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat sekaligus berdampak pada citra institusi kepolisian.
“Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata TS usai menjalani proses mediasi, Sabtu (6/6/2026).
TS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Polri. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan internal yang tengah berjalan serta menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, korban K menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan TS. Ia mengaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
Menurut K, keputusan berdamai diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
“Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi,” ujar K saat memberikan keterangan di Polsek Kota Tuban.
Meski kedua pihak telah berdamai, proses pemeriksaan terhadap TS tetap berjalan.
Polres Tuban memastikan Seksi Propam akan melanjutkan penanganan internal sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tetap diproses sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian. (*)






Tinggalkan Balasan