Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sempat Diperiksa Kejati, Firmina Tegaskan Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Tak Pernah Dibahas di Komisi B

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang, menegaskan bahwa program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD 2024 tidak pernah dibahas di Komisi B DPRD Sulsel.

Pernyataan itu disampaikan Firmina, saat dikonfirmasi Tekape.co, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).

“Pengadaan bibit nanas APBD 2024 tidak pernah dibahas di Komisi B,” ujar Firmina singkat.

BACA JUGA:
Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Ketua Komisi B DPRD

Mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel tersebut mengaku tidak mengetahui adanya program pengadaan bibit nanas dalam proses pembahasan APBD 2024.

Menurut Firmina, dirinya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada awal Januari 2026 terkait kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga hingga empat jam, ia hadir membawa dokumen pembahasan anggaran di Komisi B.

“Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi B, bukan pribadi. Saya juga membawa data dan berita acara pembahasan APBD 2024 di komisi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam berita acara pembahasan anggaran di Komisi B tidak terdapat satu pun pembahasan yang berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.

“Tidak ada sama sekali pembahasan tentang bibit nanas. Itu juga yang saya sampaikan kepada penyidik,” katanya.

Firmina juga menyebut bahwa setelah pembahasan APBD 2024 selesai di DPRD, rancangan anggaran tersebut sempat dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan. Namun hingga tahap itu, program pengadaan bibit nanas juga tidak pernah muncul dalam dokumen yang dibahas.

Selain itu, Firmina yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel memastikan program tersebut tidak pernah dibicarakan di Banggar.

“Saya juga anggota Banggar dan setahu saya tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan bibit nanas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam pembahasan APBD 2024 yang berkaitan dengan hortikultura, Komisi B hanya membahas beberapa jenis bibit seperti sukun, alpukat, durian, dan cabai.

Sementara itu, usulan pengadaan bibit pisang cavendish sempat muncul, namun akhirnya ditunda karena dinilai belum memiliki kajian yang memadai.

“Yang sempat dibahas itu sukun, alpukat, durian, cabai. Pisang cavendish pernah diusulkan, tapi kita hold karena belum ada kajiannya,” ungkapnya.

Firmina mengaku tidak mengetahui apakah anggaran pisang cavendish yang sebelumnya diusulkan kemudian dialihkan menjadi program pengadaan bibit nanas.

“Kalau diganti jadi nanas, kami tidak tahu. Yang jelas di komisi tidak pernah dibahas,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Pengadaan Tanpa Proposal dan Lahan

Sebelumnya, Kejati Sulsel masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi mengatakan kasus tersebut berasal dari APBD Pokok 2024 dan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif.

“APBD Pokok 2024. Nanti kita lihat perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujar Didik dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk sejumlah pihak dari Komisi B DPRD Sulsel. Kejaksaan juga berencana memeriksa anggota Badan Anggaran untuk menelusuri awal mula munculnya program pengadaan bibit nanas tersebut.

(erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini