Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sekolah Swasta Sidoarjo Keluhkan PBG, Komisi D Dorong Kemudahan Pengurusan IJOP

Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori atau Gus Dham, didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso dan Sekretaris Yahlul Yussar. Sejumlah anggota Komisi D turut hadir, di antaranya H. Usman, Tarkit Erdianto, dan Fitrotin Hasanah. (ist)

Ia juga menyampaikan adanya ketentuan tarif khusus untuk pengurusan PBG bagi sekolah yang disebut sebesar Rp1 juta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang waktu bagi sekolah swasta untuk melakukan pembenahan administrasi dan melengkapi persyaratan legalitas bangunan secara bertahap.

Komisi D Minta Kemudahan, Bukan Pelanggaran Aturan

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menilai persoalan PBG memang menjadi salah satu kendala yang perlu mendapatkan perhatian. Namun, menurutnya, ketentuan legalitas bangunan tetap harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan.

Gus Dham mengatakan adanya waktu hingga lima tahun yang disiapkan pemerintah perlu dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pembenahan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Karena ini sudah menjadi kebijakan, tentunya kita berharap semua lembaga pendidikan di Sidoarjo bisa memenuhinya. Toh masih diberi waktu lima tahun untuk memenuhinya, dan saya harap toleransi waktu ini benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Dham meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan PBG, terutama dalam bentuk informasi, pendampingan dan edukasi kepada pihak sekolah.

Menurutnya, kemudahan tidak berarti menghapus persyaratan pokok ataupun memberikan perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Namun paling tidak ada ruang informasi maupun edukasi mekanismenya, sehingga tidak ada yang merasa mengalami kendala mengurus PBG,” tambahnya.

Legalitas Sekolah Menjadi Perhatian Bersama

Hearing Komisi D tersebut menjadi ruang pertemuan antara pengelola sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan legalitas lembaga pendidikan.

Bagi sekolah swasta, pemenuhan legalitas tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dengan akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah daerah.

Karena itu, proses penataan legalitas bangunan dan IJOP membutuhkan koordinasi antara pihak sekolah, pemerintah daerah serta OPD teknis yang memiliki kewenangan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini