Sekolah Swasta Sidoarjo Keluhkan PBG, Komisi D Dorong Kemudahan Pengurusan IJOP
Persoalan yang disampaikan para pengelola sekolah bukan semata-mata mengenai PBG, tetapi juga berbagai dokumen pendukung yang harus dipenuhi dalam proses pengajuannya.
Ketentuan mengenai PBG di Kabupaten Sidoarjo disebut telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024. Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Dalam praktiknya, pengelola sekolah harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, di antaranya legalitas kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau SKRK, serta dokumen lingkungan sesuai skala dan risiko bangunan.
Dokumen lingkungan tersebut dapat berupa SPPL, UKL-UPL maupun Amdal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula dokumen pendukung yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Untuk kondisi tertentu, sekolah dapat membutuhkan rekomendasi atau dokumen tambahan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta dokumen atau rekomendasi berkaitan dengan persoalan banjir.
Rangkaian persyaratan tersebut menjadi perhatian pengelola sekolah swasta karena tidak seluruh lembaga memiliki kemampuan administratif maupun sumber daya yang sama untuk menyelesaikannya.
Pemkab Siapkan Payung Hukum Pengurusan IJOP
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pengurusan Izin Operasional Pendidikan.
Perbup tersebut disiapkan untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengurusan IJOP sekaligus memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan dalam memenuhi kewajiban administrasinya.
Menurut Ridho, regulasi tersebut nantinya juga diarahkan untuk mendukung digitalisasi tata kelola perizinan di tingkat daerah.
“Dengan payung hukum yang dipersiapkan ini, tentunya akan memberi kemudahan mengurus IJOP. Dalam ini juga diberikan waktu sampai lima tahun, terhitung diberlakukannya Perbup itu bagi sekolah untuk memperpanjang atau mengurus baru IJOP,” ujar Ridho.





Tinggalkan Balasan