Sekolah Swasta Sidoarjo Keluhkan PBG, Komisi D Dorong Kemudahan Pengurusan IJOP
SIDOARJO TEKAPE.co – Persoalan legalitas bangunan menjadi salah satu kendala yang dihadapi ratusan lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah sekolah, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berkaitan dengan pengurusan maupun perpanjangan Izin Operasional Pendidikan (IJOP).
Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Untuk mencari jalan keluar atas keresahan para pengelola sekolah swasta, Komisi D menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (28/9/2026).
Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori atau Gus Dham, didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso dan Sekretaris Yahlul Yussar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Sidoarjo.
BACA JUGA: Bupati Irwan Tinjau Lapangan Karelai, Targetkan Fasilitas Olahraga Makin Representatif
Sejumlah anggota Komisi D juga hadir, antara lain H. Usman M.Mkes, Tarkit Erdianto dan Hj. Fitrotin Hasanah.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo, pejabat DPMPTSP, serta unsur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Ratusan Sekolah Disebut Belum Memiliki PBG
BACA JUGA: Paspor Hilang Jangan Dianggap Sepele, Siap-siap Kena Denda Rp1 Juta
Dalam hearing, perwakilan sekolah swasta menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi ketika hendak mengurus IJOP baru maupun melakukan perpanjangan. Salah satu persoalan utama adalah pemenuhan dokumen PBG.
M. Sugeng, Ketua Kelompok Kerja Sekolah yang mengikuti hearing, menyebut jumlah lembaga pendidikan swasta yang harus memenuhi ketentuan tersebut cukup banyak.
Menurutnya, terdapat sekitar 127 sekolah SD swasta dan 147 sekolah SMP swasta di Sidoarjo. Sebagian di antaranya disebut belum memiliki PBG atau dokumen perizinan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk mengurus IJOP baru atau memperpanjang, yang sulit adalah mengurus PBG sebagai syarat dasarnya. Saat ini ada sekitar 127 sekolah SD swasta dan 147 sekolah SMP swasta. Sebagian besar belum mempunyai PBG atau IMB,” kata Sugeng.
Kondisi tersebut membuat pengelola sekolah khawatir karena legalitas IJOP berkaitan dengan keberlangsungan operasional lembaga pendidikan. Terlebih, IJOP juga disebut menjadi salah satu persyaratan yang berkaitan dengan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Persyaratan Administrasi Dinilai Tidak Sederhana
Persoalan yang disampaikan para pengelola sekolah bukan semata-mata mengenai PBG, tetapi juga berbagai dokumen pendukung yang harus dipenuhi dalam proses pengajuannya.
Ketentuan mengenai PBG di Kabupaten Sidoarjo disebut telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024. Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Dalam praktiknya, pengelola sekolah harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, di antaranya legalitas kepemilikan lahan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau SKRK, serta dokumen lingkungan sesuai skala dan risiko bangunan.
Dokumen lingkungan tersebut dapat berupa SPPL, UKL-UPL maupun Amdal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula dokumen pendukung yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Untuk kondisi tertentu, sekolah dapat membutuhkan rekomendasi atau dokumen tambahan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta dokumen atau rekomendasi berkaitan dengan persoalan banjir.
Rangkaian persyaratan tersebut menjadi perhatian pengelola sekolah swasta karena tidak seluruh lembaga memiliki kemampuan administratif maupun sumber daya yang sama untuk menyelesaikannya.
Pemkab Siapkan Payung Hukum Pengurusan IJOP
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pengurusan Izin Operasional Pendidikan.
Perbup tersebut disiapkan untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengurusan IJOP sekaligus memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan dalam memenuhi kewajiban administrasinya.
Menurut Ridho, regulasi tersebut nantinya juga diarahkan untuk mendukung digitalisasi tata kelola perizinan di tingkat daerah.
“Dengan payung hukum yang dipersiapkan ini, tentunya akan memberi kemudahan mengurus IJOP. Dalam ini juga diberikan waktu sampai lima tahun, terhitung diberlakukannya Perbup itu bagi sekolah untuk memperpanjang atau mengurus baru IJOP,” ujar Ridho.
Ia juga menyampaikan adanya ketentuan tarif khusus untuk pengurusan PBG bagi sekolah yang disebut sebesar Rp1 juta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang waktu bagi sekolah swasta untuk melakukan pembenahan administrasi dan melengkapi persyaratan legalitas bangunan secara bertahap.
Komisi D Minta Kemudahan, Bukan Pelanggaran Aturan
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menilai persoalan PBG memang menjadi salah satu kendala yang perlu mendapatkan perhatian. Namun, menurutnya, ketentuan legalitas bangunan tetap harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan.
Gus Dham mengatakan adanya waktu hingga lima tahun yang disiapkan pemerintah perlu dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pembenahan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Karena ini sudah menjadi kebijakan, tentunya kita berharap semua lembaga pendidikan di Sidoarjo bisa memenuhinya. Toh masih diberi waktu lima tahun untuk memenuhinya, dan saya harap toleransi waktu ini benar-benar dimanfaatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Dham meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan PBG, terutama dalam bentuk informasi, pendampingan dan edukasi kepada pihak sekolah.
Menurutnya, kemudahan tidak berarti menghapus persyaratan pokok ataupun memberikan perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Namun paling tidak ada ruang informasi maupun edukasi mekanismenya, sehingga tidak ada yang merasa mengalami kendala mengurus PBG,” tambahnya.
Legalitas Sekolah Menjadi Perhatian Bersama
Hearing Komisi D tersebut menjadi ruang pertemuan antara pengelola sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan legalitas lembaga pendidikan.
Bagi sekolah swasta, pemenuhan legalitas tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga dengan akses terhadap sejumlah program bantuan pemerintah daerah.
Karena itu, proses penataan legalitas bangunan dan IJOP membutuhkan koordinasi antara pihak sekolah, pemerintah daerah serta OPD teknis yang memiliki kewenangan masing-masing.
Dengan adanya rancangan regulasi baru, waktu penyesuaian hingga lima tahun serta informasi mengenai mekanisme dan tarif PBG, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada lembaga pendidikan.
Sementara itu, pihak sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan masa penyesuaian tersebut dengan melengkapi dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui komunikasi dan pendampingan yang lebih jelas, persoalan PBG dan IJOP diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengabaikan ketentuan perizinan dan aspek keselamatan bangunan.
(Daulat)





Tinggalkan Balasan