Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Bongkar 2 Kasus Sabu di Lokasi Berbeda
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari di dua lokasi berbeda, Minggu (4/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 12.30 Wita di area parkir Toko MR DIY, Jalan Dato Tiro, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FI (28), yang berprofesi sebagai sopir.
BACA JUGA: Kuasa Hukum 69 Korban Desak Polda Sulsel Tersangkakan Putri Dakka
FI diketahui merupakan warga Tokambang, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Kotak Amal Masjid di Luwu Dibobol
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wita di salah satu wisma di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AR alias BT (26), warga BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam penggeledahan di lokasi, tim opsnal menemukan lima saset sabu dari tangan AR.
Selain itu, dua orang lainnya, masing-masing berinisial NI dan UM, turut diamankan di lokasi yang sama.
Dari NI dan UM, polisi menyita satu saset sabu serta alat isap sabu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dinyatakan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Terhadap NI dan UM, petugas melakukan asesmen untuk proses rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal mengatakan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Seluruh barang bukti sabu serta sampel urine dari kedua tersangka dan dua terduga lainnya telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.”
“Hasilnya, semua barang bukti dan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” kata AKP Akhmad Risal, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, FI dan AR alias BT mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan diedarkan.
Narkotika itu diperoleh dari pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.
“Dua kasus ini tidak saling berkaitan karena lokasi kejadian dan jaringan pelakunya berbeda,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka FI dan AR alias BT telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan