Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Resmob Polres Luwu Bekuk 3 Pelaku Penipuan Online, Dijerat UU ITE

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan saat menyampaikan pengungkapan kasus penipuan online, Selasa 13 September 2022. Tiga pelaku ditangkap di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu pada Senin 12 September 2022. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Tiga pelaku penipuan online tak berkutik saat diringkus polisi di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Senin 12 September 2022.

Ketiga terduga pelaku yakni HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif ditangkap tim Resmob Polres Luwu di back up oleh Tim monitoring center Polda Sulsel dan Resmob Polres Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH mengatakan ketiga terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar.

BACA JUGA:
Kapolri Ancam Pecat Anggota yang Ketahuan Melanggar: Saya Tidak Perlu Tegur Lagi

“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook ‘DIANAMANASHOP’ di beberapa grup dagang online,” tutur Jon, Selasa 13 September 2022.

Para pelaku kemudian menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo), korban yang berminat lalu menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan.

“Korban mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA sebesar Rp. 11.425.000,” katanya.

BACA JUGA:
Keluarga Curiga Kematiannya Tak Wajar, Makam Gadis Remaja di Palopo Dibongkar

Korban yang curiga karena sepeda listrik itu tidak juga dikirim kemudian melaporkannya ke polisi.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh mereka merupakan jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian di lakukan kordinasi dengan tim monitoring center Polda Sulsel dan Resmob Polres Sidrap.

“Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap,” ucapnya.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor.

Modus para pelaku dengan mencari korban di media sosial facebook, group jual beli dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah.

“Ketiga tersangka dijerat UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

(ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini