Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Remaja Tewas Ditikam di Depan SPBU Jalanjang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polres Bulukumba menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) malam, sekira pukul 22.25 Wita, di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban berinisial NB (19), warga Kecamatan Kajang, Bulukumba.

BACA JUGA: Penjaga BRILink di Luwu Tewas Dirampok, Terduga Pelaku Terekam CCTV

Ia diketahui bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba.

Akibat luka tusuk yang dideritanya, korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba pada Rabu (18/2/2026) pagi.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SD (26), HA alias TR (24), dan YU (16). SD, warga Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, diduga sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.

BACA JUGA: Sehari Dua Penggerebekan, Polres Luwu Utara Amankan 21 Paket Sabu

HA, yang juga berdomisili di Bintarore, disebut turut melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara YU, yang masih berstatus anak, diduga berperan menghasut dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) siang, setelah penyidik Pidana Umum melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan sejumlah saksi, lalu meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam kejadian korban berboncengan tiga dengan rekannya menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi bahan bakar.

Di perjalanan, mereka dikejar oleh tiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor secara berboncengan.

Sesampainya di lokasi, korban melompat dari sepeda motor dan terpisah dari rekannya.

Situasi itu dimanfaatkan para pelaku untuk mengejar dan melakukan penganiayaan.

Korban mengalami beberapa luka tusukan akibat serangan badik.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran.

Ketiga pelaku diamankan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, tidak lama setelah kejadian.

Polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SD mengakui melakukan penikaman berulang kali terhadap korban.

“Pelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban secara berulang kali,” ujar Muhammad Ali, Kamis (19/2/2026).

Menurut penyidik, motif kejadian dipicu kesalahpahaman. YU mengaku sebelumnya ditendang korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro.

YU kemudian melaporkan hal itu kepada SD. Bersama HA, mereka mencari korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Polisi menyatakan para pelaku dan korban sebelumnya tidak memiliki persoalan pribadi.

Insiden tersebut disebut terjadi akibat kesalahpahaman yang berujung kekerasan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 468 ayat (2), serta subsider Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua tersangka dewasa, SD dan HA, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba.

Sementara YU yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peradilan anak oleh penyidik PPA.

Polres Bulukumba menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini