Rekaman Video Diserahkan, Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Berhenti pada Lima Tersangka
PALOPO, TEKAPE.co – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa saat demonstrasi di Kantor Perumda Tirta Mangkaluku atau PDAM Palopo kembali mendapat sorotan.
Tim kuasa hukum korban mendesak Polres Palopo mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya lima karyawan PDAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan tersebut disampaikan Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Muh. Ardianto Palla, S.H.
BACA JUGA: Tantang Bongkar Judi Sabung Ayam, Kapolres Tana Toraja: Anggota Terlibat Bakal Diproses Hukum
Ardianto mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, menurutnya, penyidikan harus terus dikembangkan apabila terdapat bukti keterlibatan orang lain dalam aksi kekerasan terhadap mahasiswa.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Palopo yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, perkara ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar lima orang, sementara pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan justru luput dari proses hukum,” tegas Ardianto, Kamis (5/11/2026).
Sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lainnya, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Palopo.
BACA JUGA: Lima Karyawan PDAM Palopo Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa
Bukti tersebut berupa satu flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa. Kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah foto hasil tangkapan layar video yang telah dicetak dan diberi penanda khusus untuk membantu proses identifikasi.
Ardianto berharap rekaman tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri identitas orang-orang yang terlihat dalam video, sekaligus mencocokkan peran masing-masing dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
“Kami telah menyerahkan bukti tambahan berupa flashdisk berisi rekaman video serta foto-foto tangkapan layar yang sudah dicetak dan diberi penandaan untuk memudahkan identifikasi. Kami berharap penyidik tidak hanya berfokus pada lima tersangka, tetapi juga menelusuri orang-orang lain yang terlihat dalam rekaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, kepolisian harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian kejadian dengan memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV maupun video amatir, serta mencocokkan bukti medis dan hasil visum para korban.
Menurut Ardianto, setiap orang yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan. Termasuk pihak yang melakukan pemukulan maupun mereka yang diduga turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta semua orang yang terlibat diperiksa, diidentifikasi, dan diproses sesuai peran serta alat bukti yang ditemukan. Jika memang ada pelaku lain, jangan dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ardianto juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
Ia turut meminta agar laporan dari seluruh pihak ditangani secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mengaburkan substansi perkara dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa.
Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak menghendaki adanya penegakan hukum yang tebang pilih. Tidak boleh ada pihak yang luput dari proses hukum karena status pekerjaan, jabatan, ataupun kedudukannya di perusahaan daerah. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tutup Ardianto. (*)





Tinggalkan Balasan