Tantang Bongkar Judi Sabung Ayam, Kapolres Tana Toraja: Anggota Terlibat Bakal Diproses Hukum
MAKALE, TEKAPE.co – Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Tana Toraja kembali menjadi sorotan. Kali ini, jurnalis secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas perjudian yang masih menjadi keluhan di tengah masyarakat.
Sorotan itu mengemuka dalam kegiatan coffee morning antara Polres Tana Toraja dan sejumlah awak media se-Tana Toraja, Rabu (4/11/2026).
Dalam forum tersebut, persoalan judi sabung ayam menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius.
Wartawan tidak hanya menyampaikan pertanyaan, tetapi juga melontarkan kritik dan masukan terkait penanganan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik judi sabung ayam.
Ia menegaskan, pemberantasan perjudian harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Tidak ada ruang untuk judi sabung ayam. Siapa pun akan kita tindak tegas. Jika ada keterlibatan anggota (Polri), maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Arwansa.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum yang diduga membekingi aktivitas perjudian.
Namun, komitmen tersebut tentu perlu dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Terlebih, pemberantasan judi sabung ayam tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pelaku di lokasi, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung atau memiliki peran di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres pun meminta masyarakat dan media ikut mengawasi serta memberikan informasi apabila menemukan indikasi praktik perjudian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar aparat lebih mudah mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Diharapkan semua pihak bekerja sama memantau di lapangan. Jika ada datanya atau laporan masyarakat, sampaikan ke kita (Polres Tana Toraja),” ujarnya.
Untuk mempermudah pelaporan, Arwansa juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui call center 110. (*)





Tinggalkan Balasan