Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Timur Setujui Tiga Ranperda Strategis, Bupati Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026). (hms)

MALILI, TEKAPE.co – Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026), menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Selain menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Irwan Bachri Syam, DPRD juga menyetujui tiga Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj Harisah Suharjo. Hadir pula Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Irwan Bachri Syam menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan tersebut menjadi yang ke-14 secara berturut-turut.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-14 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Irwan.

Dalam pemaparannya, Irwan juga menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,94 triliun atau 91,39 persen dari target sebesar Rp2,12 triliun.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target dengan capaian Rp482,92 miliar atau 100,15 persen.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,90 triliun atau 90,37 persen. Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp36,4 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21,6 miliar.

Selain agenda penyampaian Ranperda APBD, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Ranperda. Firman Udding membacakan laporan Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Muhammad Iwan menyampaikan laporan Pansus Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045, sedangkan Harisal membacakan laporan Pansus Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Setelah mendengarkan laporan masing-masing pansus, DPRD Luwu Timur menyatakan persetujuan terhadap ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, ketiga perda itu akan menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal.

Pemerintah daerah, lanjut Irwan, akan segera menindaklanjuti perda yang telah disetujui melalui penyusunan regulasi teknis dan langkah implementasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat berjalan efektif demi mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini