Polsek Baebunta Bekuk Pelaku Penganiayaan di Desa Sumpira
BAEBUNTA, TEKAPE.co – Pelaku penganiayaan berinisial WS (17) dibekuk anggota Polsek Baebunta, Selasa 26 Desember 2017.
Pelaku (WS, red) warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan, Baebunta, Kabupaten Luwu Utara dibekuk karena menganiaya UM (14) warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta.
Kapolsek Baebunta, Ipda Budi Amin membenarkan jika WS, diamankan karena menganiaya UM.
“Kami telah mengamankan pelaku penganiayaan itu,” ungkap perwira dengan satu balok dipundak itu.
Budi, menuturkan bahwa pelaku menganiaya korban yang masih berstatus pelajar itu saat menuju Desa Lara untuk membeli pakan ayam.
“Saat melintas di depan pelaku, korban dipukul pada kepala bagian kanan sebanyak satu kali. Korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” ucapnya. (*)
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan