Polisi Bongkar Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso, 2 Pelaku Diciduk
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur konten ilegal.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang sehingga diperlukan kewaspadaan bersama dalam menjaga ruang siber tetap aman dan bermartabat.
(Dodik)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan