Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Bongkar Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso, 2 Pelaku Diciduk

Petugas Polres Bondowoso saat melakukan pengungkapan kasus siaran langsung bermuatan asusila berbayar, dengan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Bondowoso. (ist)

BONDOWOSSO, TEKAPE.co – Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, mengungkap praktik siaran langsung bermuatan asusila yang dilakukan secara berbayar melalui platform digital. Dua orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

BACA JUGA: Polda Sulsel Amankan 7 Truk Tangki BBM Solar di Luwu, Diduga Tak Miliki Dokumen Resmi

Dua tersangka berinisial AH dan SMO kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna.

Kemudian, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pengendara Moge Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Toraja Utara

Untuk dapat mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mengirimkan sejumlah uang.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video aktivitas ilegal tersebut.

Wawan Triono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang merusak moral masyarakat.

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur konten ilegal.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang sehingga diperlukan kewaspadaan bersama dalam menjaga ruang siber tetap aman dan bermartabat.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini