Polemik Pajak MBLB PT Vale Rp311 Miliar, Pakar Hukum: Material yang Dimanfaatkan Memenuhi Unsur Objek Pajak

Pakar Hukum Administrasi Dan Tata Negara, Dr Zainuddin Djaka. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur tak bergeming menghadapi polemik penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap PT Vale Indonesia Tbk.

Dengan nilai tagihan mencapai sekitar Rp311 miliar, Pemkab menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemerasan, melainkan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang memiliki dasar hukum.

Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya opini publik yang mempersoalkan legalitas pengenaan pajak terhadap material overburden, top soil, dan reject disposal dari aktivitas pertambangan PT Vale.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak lahir secara sepihak.

Pengenaan pajak MBLB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Pemkab, pembentukan perda itu juga telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, hingga evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, Pemkab menilai tudingan bahwa penagihan pajak tersebut merupakan bentuk pemerasan tidak berdasar, jika mengabaikan proses pembentukan regulasi dan hasil pemeriksaan lembaga negara.

Pakar Hukum: Material yang Dimanfaatkan Memenuhi Unsur Objek Pajak

Argumentasi Pemkab turut diperkuat pandangan pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr Zainuddin Djaka.

Ia menilai, penentuan objek pajak tidak semata-mata dilihat dari nama atau status material sebagai tanah penutup tambang. Aspek yang harus diperhatikan adalah bagaimana material tersebut diambil dan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Menurutnya, overburden dan top soil yang digunakan kembali untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile tidak bisa begitu saja diposisikan sebagai material buangan.

Sebab, pemanfaatan material tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan infrastruktur dan menunjang kegiatan operasional komersial perusahaan.

“Ketika material itu dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam wilayah konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah terpenuhi,” jelasnya.

Zainuddin juga merujuk hasil pemeriksaan BPK RI yang mengonfirmasi bahwa pengambilan MBLB ikutan untuk kegiatan reklamasi, pascatambang, maupun pemanfaatan lainnya di luar pengecualian undang-undang dapat dikategorikan sebagai objek pajak.

Ia menjelaskan, pengecualian objek pajak MBLB dalam regulasi hanya berlaku untuk kepentingan tertentu, seperti kebutuhan rumah tangga, fasilitas umum nonkomersial, serta rumah ibadah yang pembangunannya dibiayai masyarakat.

Tagihan Rp311 Miliar, Terbagi dalam Dua Komponen

Berdasarkan data Bapenda Luwu Timur, total kewajiban pajak daerah beserta opsen PT Vale mencapai sekitar Rp311 miliar.

Nilai tersebut terbagi dalam dua komponen utama.

Pertama, pajak atas reject disposal untuk masa pajak September hingga Desember 2025 sebesar sekitar Rp14 miliar. Tagihan ini ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Kedua, pajak atas overburden yang dimanfaatkan, termasuk top soil dan disposal, untuk masa pajak Januari 2025 hingga Juni 2026 sebesar sekitar Rp297 miliar. Kewajiban ini juga ditetapkan melalui SKPDKB.

Besarnya nilai tagihan tersebut membuat persoalan pajak MBLB PT Vale menjadi salah satu isu penting dalam hubungan fiskal antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.

Pemkab Luwu Timur menegaskan, penagihan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memastikan setiap aktivitas ekonomi yang memenuhi unsur objek pajak memberikan kontribusi sesuai ketentuan.

Pemkab pun meminta manajemen PT Vale Indonesia Tbk bersikap kooperatif dan segera menindaklanjuti kewajiban tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini