PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Aktivis Terdakwa Penghasutan
Menurut jaksa, para terdakwa diduga menyebarkan konten yang dianggap sebagai penghasutan melalui media sosial Instagram, antara lain lewat akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.
Dalam dakwaan, jaksa juga menilai unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Tinggalkan Balasan