Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Aktivis Terdakwa Penghasutan

Empat aktivis, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum majelis hakim memutuskan mereka tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. (ist)

Menurut jaksa, para terdakwa diduga menyebarkan konten yang dianggap sebagai penghasutan melalui media sosial Instagram, antara lain lewat akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaan, jaksa juga menilai unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini