PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Aktivis Terdakwa Penghasutan
JAKARTA, TEKAPE.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan empat aktivis yang didakwa menghasut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut langsung disambut sorak para pengunjung sidang. Situasi yang sempat riuh membuat majelis hakim menghentikan pembacaan putusan untuk sementara sebelum kembali melanjutkannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum serta memerintahkan pemulihan hak dan martabat mereka.
Usai sidang, Delpedro Marhaen menyatakan berharap jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Kami harap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” kata Delpedro kepada wartawan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Delpedro, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein segera dikeluarkan dari tahanan.
Adapun Khariq Anhar masih harus menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkara terpisah tersebut, Khariq didakwa memanipulasi artikel berita dari media Redaksi Kota sehingga tetap harus menjalani persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 27 Februari 2026, jaksa penuntut umum menuntut keempat aktivis tersebut dengan hukuman dua tahun penjara.
Mereka dituduh menghasut masyarakat untuk turun ke jalan saat gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga menyebarkan konten yang dianggap sebagai penghasutan melalui media sosial Instagram, antara lain lewat akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.
Dalam dakwaan, jaksa juga menilai unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Tinggalkan Balasan