Perseteruan dengan Bupati Toraja Utara Memanas, Irma Serahkan Nama Terduga Bandar Narkoba ke Polda Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Perselisihan antara aparatur sipil negara (ASN) asal Papua, Irma Tendengan, dengan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memasuki babak baru.
Upaya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice yang sempat diinisiasi oleh Polres Toraja Utara dinilai tidak membuahkan hasil.
Irma bersama tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (13/3/2026).
BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Polisikan Warganya, Ini Penyebabnya
Dalam laporan itu, ia menyinggung dugaan aliran dana dari bandar narkoba yang disebut-sebut mengalir ke ranah politik lokal.
Irma mendatangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk menyerahkan informasi terkait sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai bandar narkoba agar dapat ditelusuri oleh penyidik.
“Jadi kita sudah laporkan, intinya kita percayakan tim dari Polda Sulsel bergerak,” ujar Irma melalui pesan WhatsApp ke wartawan, Jumat malam.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sosok berinisial PR disebut-sebut masuk dalam radar sebagai terduga bandar narkoba yang berasal dari wilayah Toraja.
Sebelumnya, Irma mengungkap dugaan adanya dana sekitar Rp11 miliar yang disebut berasal dari bandar narkoba asal Morowali.
Dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan menggunakan koper berwarna merah.
Ia juga menyebut penyerahan uang itu diduga berlangsung di kediaman anggota DPR, Eva Stevani Rataba.
Dana tersebut, kata dia, disebut-sebut sebagai bantuan untuk kepentingan politik.
Uang itu diduga digunakan oleh tim pemenangan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
“Jadi kami sudah laporkan nama-nama terduga bandar narkoba. Untuk spesifik nama mereka menjadi rahasia penyelidikan,” kata Irma.
Beberapa nama yang diduga terkait dengan jaringan bandar narkoba tersebut sebelumnya juga telah beredar di media sosial.
Sebelumnya, Polres Toraja Utara memeriksa Irma terkait laporan yang diajukan oleh Bupati Toraja Utara.
Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian sempat mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice bagi kedua pihak.
Bupati Frederik Victor Palimbong sebelumnya menyatakan terbuka terhadap upaya perdamaian.
Namun ia mensyaratkan adanya pengakuan kesalahan dalam proses mediasi.
Langkah Irma melapor ke Polda Sulawesi Selatan dinilai dapat menggugurkan wacana perdamaian yang sebelumnya diupayakan.
Perkara ini pun berpotensi berlanjut melalui proses hukum yang lebih panjang, seiring penyidik mulai mendalami laporan terkait dugaan aliran dana tersebut.(*)






Tinggalkan Balasan