Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Penguatan Protokoler,Setjen Kemenkumham Berikan Penguatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali

Kegiatan Penguatan Protokoler dan Kearsipan, bertempat di ruang Darmawangsa,Senin (27/2/2023)
Kegiatan Penguatan Protokoler dan Kearsipan, bertempat di ruang Darmawangsa,Senin (27/2/2023)

DENPASAR,TEKAPE.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Kegiatan  Penguatan Protokoler dan Kearsipan, bertempat di ruang Darmawangsa,Senin (27/2/2023).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh seluruh pengampu tugas keprotokolan dan kearsiapan baik pada Kantor Wilayah dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Hadir Para Pejabat Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pejabat Admistrasi, JF/JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa inti tugas dari Keprotokoleran adalah menyusun dan melaksanakan suatu kegiatan.

“Kita sudah ketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, Negara telah mengatur bagaimana Keprotokolan di Instansi Publik di Indonesia dan ini telah diturunkan melalui Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018,” ucap Anggiat

Anggiat mengungkap bahwa Tugas Keprotokolan dalam suatu organisasi merupakan hal yang sangat penting.”Tugas kerprotokolan dimulai dari menyusun perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain Penguatan terkait Protokoler,”paparnya.

pada kesempatan tersebut juga akan diberikan informasi dan pengetahun terkait dengan kearsipan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk saat ini memilliki aplikasi SISUMAKER dan SRIKANDI dalam manajemen kearsipan.

Sementara itu Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anak Agung Gede Krisna dalam arahannya menyampaikan, bahwa menyampaikan bahwa Keprotokolan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan ,”ujar Agung,Kamis (27/2/2023).

Dikesempatan yang sama  Kepala Bagian Program dan Hubungan  Masyarakat, I Wayan Muliarta dalam laporannya menyampaikan,Penguatan Protokoler dan Kearsipan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 27 Februari s.d 28 Februari 2023 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan sebanyak 52 orang peserta yang terdiri dari Para ADC, JF/JFU pengelola kehumasan dan kearsipan di Lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Sebelum diberikan pemaparan materi, peserta diberikan tes kuis untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan para peserta terkait dengan Keprotokolan. Selanjutnya, Pemaparan Materi Pertama disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Keamanan, Agung Aribawa yang menyampaikan materi terkait Keprotokolan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kesempatan tersebut peserta dibagi menjadi 5 tim dalam mengimplementasikan aturan Keprotokolan tersebut.(Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini