Tekape.co

Jendela Informasi Kita

NSJ Palopo Dikeluhkan, Aktivitas DJ Dinilai Ganggu Ketertiban Warga

Tempat biliar NSJ di Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo, yang dikabarkan akan menggelar acara hiburan dengan menghadirkan DJ Una pada Sabtu (18/4/2026) malam, namun disebut belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah warga di sekitar tempat biliar NSJ di Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyoroti maraknya kegiatan hiburan berupa penampilan disc jockey (DJ) yang digelar di lokasi tersebut.

Warga menilai, aktivitas hiburan tersebut sudah cukup sering dilakukan dan dinilai berbeda dari fungsi awal tempat yang dikenal sebagai arena olahraga biliar.

Selain itu, kegiatan yang berlangsung hingga malam hari disebut mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Periksa Dua Bupati Aktif di Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar

“Kalau hanya biliar tidak masalah, tapi kalau sudah ada acara DJ, suara musiknya cukup keras dan berlangsung sampai larut malam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/4/2026).

Menurut warga, selain kebisingan, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan keramaian yang tidak terkontrol, terutama pada akhir pekan.

Mereka berharap ada perhatian dari pihak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Hadirkan DJ Una, NSJ Palopo Disebut Ilegal Tanpa Izin Polisi

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan hiburan, khususnya dengan mengundang DJ atau artis dari luar daerah, wajib mengantongi izin resmi.

“Belum ada,” kata Kasat Intelkam Polres Palopo, Iptu Suwardi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2026) menanggapi izin kegiatan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat biliar terkait keluhan warga tersebut maupun terkait frekuensi penyelenggaraan acara hiburan di lokasi itu.

Warga berharap adanya kejelasan dan penertiban agar fungsi tempat tetap sesuai serta tidak meresahkan lingkungan sekitar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini