Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gugatan Lahan RS Pepakulia Ditolak, Penggugat Wajib Bayar Rp 9,8 Juta

Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., M.Kn. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan status lahan pembangunan Rumah Sakit Pepakulia di Kecamatan Bumi Raya merupakan aset milik pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh gugatan terkait sengketa lahan tersebut.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso yang dibacakan pada 25 Juni 2026.

BACA JUGA: Sulawesi Tengah Ditetapkan sebagai Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV Tahun 2029

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp9.808.000 kepada pihak penggugat.

Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., M.Kn., mengatakan pemerintah daerah menghormati putusan pengadilan yang dinilai telah melalui proses pemeriksaan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasrun, sejak persidangan dimulai pada 23 September 2025, pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh pembelaan disertai bukti-bukti dan dasar hukum sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi kepentingan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Bupati Morowali Utara Beri Semangat Kontingen Sulawesi Tengah di Pesparawi Nasional XIV

“Melalui kesempatan ini, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa tanah tempat berdiri Rumah Sakit Pepakulia merupakan aset milik daerah yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan penelitian hukum secara mendalam,” tegas Hasrun saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, putusan yang menolak gugatan menunjukkan majelis hakim telah memeriksa secara menyeluruh seluruh dalil maupun alat bukti yang diajukan para pihak selama persidangan berlangsung.

Menurutnya, hakim menilai alasan-alasan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

“Penolakan gugatan bukan berarti perkara diabaikan, melainkan pengadilan telah memeriksa sepenuhnya masalah yang diperdebatkan dan berkesimpulan bahwa tuntutan tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini