Tekape.co

Jendela Informasi Kita

NasDem Palopo Usulkan FKJ Jadi Calon Tunggal Walikota

DPD Partai NasDem Kota Palopo mengusulkan Farid Kasim Judas (FKJ) sebagai calon tunggal walikota. (ist)

PALOPO,TEKAPE.co – DPD Partai NasDem Kota Palopo menggelar rapat pleno penetapan usulan calon walikota Palopo dan wakil walikota, Rabu (8/5/2024) malam.

Rapat pleno yang digelar di kediaman Ketua DPD NasDem Palopo, HM Judas Amir dihadiri puluhan pengurus dan pimpinan kecamatan.

Dalam rapat yang cukup alot itu, satu- satunya calon walikota yang menyatakan niatnya mengendarai partai NasDem adalah Farid Kasim Judas (FKJ).

BACA JUGA: Wabup Akbar Didorong DPP Golkar Maju Cabup Lutim, Tapi Daftar Sebagai Cawabup di PDIP

Keseriusan FKJ mengendarai NasDem dibuktikan dengan penyerahan langsung berkas pendaftaran calon walikota. Penyerahan berkas juga disambut gembira oleh pengurus yang hadir.

HM Judas Amir mengucapkan terimakasih kepada para pengurus yang hadir. Termasuk ucapan terimakasih karena telah bahu-membahu, kerja keras sehingga NasDem Palopo memenangkan pemilu dan menjadi Ketua DPRD.

“Alhamdulillah kita menang pemilu di Palopo. Kita ingin mengawinkan kemenangan pileg dengan pilkada. Itu harapan kita semua. Saya yakin, dengan kekuatan yang ada, insyaallah kita menang,” sebutnya.

BACA JUGA: Pilkada Takalar 2024, Makmur Mustakim Daftar di Nasdem

Hasil dari pleno tersebut kata HM Judas Amir akan segera diteruskan ke DPW Sulsel paling lambat tanggal 10 Mei 2024.

“Kita akan verifikasi berkas FKJ. Kalau berkasnya sudah lengkap dan benar, segera kami serahkan ke DPW,” jelasnya.

Khusus untuk calon wakil walikota, HM Judas Amir mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada calon walikota untuk menentukan.

“Karena hanya satu calon walikota yang diusul, khusus untuk wakil kita beri keleluasan. Kita beri keleluasan calon walikota kita untuk menentukan pasangannya.”

“Siapapun yang di pilih, harapan besar kami bisa memenangkan pemilihan walikota,” tandas HM Judas Amir.

Diketahui, NasDem Kota Palopo menang pileg 2024 lalu dengan merebut 6 kursi.

Raihan 6 kursi tersebut bisa mengusung calon walikota dan wakil walikota tanpa koalisi dengan partai lain.

Syarat usungan yang dipersyaratkan KPU Palopo hanya 5 kursi. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini