Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Musnahkan Barang Bukti, Jaksa di Palopo Masukkan 150 Gram Sabu dalam Air Mendidih

Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap atau atau incracht di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Rabu 21 Desember 2022. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa musnahkan barang bukti 150 gram sabu dengan cara memasukkan ke dalam air mendidih.

Selain memusnahkan sabu, ada ganja sejumlah senjata tajam berupa parang, papporo, anak busur, handphone dan pakaian.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA:
Polisi Palopo Ungkap 67 Kasus Narkoba Pada 2022, 230 Gram Sabu Disita

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah mengatakan, barang bukti tersebut dari 43 perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana yang mereka tangani selama periode Juli sampai Desember 2022,” katanya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kajari Palopo, Agus Riyanto.

Disaksikan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo Jhonny H Gultom, Wakapolres Palopo Kompol Ridwan Gassing, Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid serta perwakilan dari BNN Bripka Dewi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini