Maros Tagih DBH Rp 12 M ke Pemprov Sulsel: Layanan Publik Jangan Jadi Korban
MAROS, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Maros mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum juga dibayarkan.
Nilainya mencapai Rp 12 miliar dan disebut mulai mengganggu pembiayaan layanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan tunggakan tersebut merupakan DBH yang belum dibayarkan sejak akhir 2024.
BACA JUGA: Jembatan Maut Pajalesang Dibiarkan Rusak, DPRD Sentil Kelalaian Pemkot Palopo
“DBH yang masih terutang sekira Rp12 miliar,” kata Andi Davied.
Ia merinci, tunggakan itu terdiri dari DBH November 2024 sebesar Rp 4,9 miliar dan Desember sekitar Rp 7,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, mulai pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan.
BACA JUGA: Iduladha 1447 H, Total Kurban di Luwu Timur Diperkirakan Capai 1.000 Ekor Sapi
Pemkab Maros menilai DBH bukan sekadar bantuan dari pemerintah provinsi, melainkan hak daerah yang bersumber dari pajak masyarakat dan seharusnya kembali untuk membiayai pelayanan publik.
Kabid Perbendaharaan Maros, Salmiati, mengungkapkan pembayaran DBH terakhir yang diterima Pemkab Maros hanya sampai Oktober 2024.
“Untuk 2024 sampai bulan Mei baru dibayar. Kemudian dibayarkan lagi Juni sampai Oktober,” ujarnya.
Setelah periode itu, belum ada lagi pencairan dari Pemprov Sulsel. Pemerintah daerah juga mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Padahal, dana DBH itu telah masuk dalam skema pembiayaan daerah dan direncanakan dalam APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Ada memang OPD tertentu yang menerima peruntukannya karena sumber dananya juga sudah ditentukan,” jelas Salmiati.
Akibat DBH tak kunjung cair, Pemkab Maros kini harus menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menutup kekurangan anggaran.






Tinggalkan Balasan